Fenomena Politik Uang yang Masih Tradisi

    Fenomena Politik Uang yang Masih Tradisi
    Photo Banner Calon Kepala Desa Budi Aji

    MESUJI - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 16 desa di Kabupaten Mesuji Lampung akan digelar dua (2) hari lagi yaitu tanggal 28 Agustus 2023, memunculkan fenomena money politic atau politik uang yang masih tradisi.

    Dari referensi yang didapat, politik uang atau juga biasa disebut dengan 'politik perut' merupakan suatu bentuk pemberian atau janji dari seorang calon kepada orang atau masyarakat dengan cara menyuap supaya orang atau masyarakat itu tidak menjalankan haknya untuk memilih. Atau juga supaya mereka mau menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan.

    Pemberian bisa dilakukan menggunakan uang atau juga dengan barang. Seperti peristiwa sebelumnya saat tahapan kampanye berlangsung yang kini sudah masuk tahapan masa tenang, di salahsatu desa Kecamatan Simpang Pematang yaitu Desa Budi Aji. Ada Calon nomer urut tiga (3) membagikan Sembako dengan dalih Sedekah. Sabtu (25/08/2023).

    Menurut keterangan masyarakat penerima sembako. Mr X (disamarkan)mengatakan, dirinya mendapatkan sembako dari Calon nomer urut tiga (3) berisi minyak dan gula.

    "Katanya, ini bentuk Sedekah. Bukan karena nyalon, " imbuhnya, menirukan. Begitupun keterangan masyarakat lainnya yang menerangkan hal yang sama. Bahwa, Nomer urut tiga (3) telah bagikan Sembako.

    Dalam hukum di Indonesia, Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye. Di mana Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian dalam bentuk uang, sembako, antara lain bisa berupa beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan menarik simpati masyarakat. 

    Saat disambangi ke kantor Panitia pilkades (Pemilihan Kepala Desa) yang terletak di balai desa Budi Aji. Panitia membenarkan, adanya laporan pembagian sembako ditahapan kampanye yang dilakukan salahsatu Calon nomer urut tiga (3). 

    "Panitia sudah lakukan pemanggilan, musyawarah bersama Calon dengan dihadiri wakil Kecamatan, Kepolisian, TNI, dan Bersepakat tulis pernyataan. Pilkades tahun ini berpedoman di Perbud nomer 20 Tahun 2021. Jika tidak sesuai atau melanggar siap konsekwensiny, " pungkas Ketua panitia pilkades Mujakir. (Tim)

    mesuji lampung
    Updates

    Updates

    Artikel Sebelumnya

    Rangka Pilkades, Jajaran Polres Mesuji Apel...

    Artikel Berikutnya

    Pelaku SO Alias SS Berhasil di Tangkap Unit...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Dukung Pendidikan Di Pedalaman, Babinsa Koramil 1710-06/Agimuga Membantu Mengajar Anak-Anak Sekolah Dasar

    Ikuti Kami