MESUJI - Dalam tuntutan yang menyoroti keterbukaan informasi terkait alokasi dana publik oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Mesuji, Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Kabupaten Mesuji, Udin Komarudin, menekankan pentingnya akses masyarakat terhadap informasi terperinci mengenai penggunaan dana publik. Jumat (10/11/2023)
Dalam konteks keterbukaan informasi yang didasari oleh undang-undang Republik Indonesia No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Dasar 1945 tentang Kemerdekaan Republik Indonesia, dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Pers, Udin Komarudin menekankan perlunya Kominfo untuk secara profesional mempublikasikan alokasi dana yang nilainya dinilai cukup signifikan, terutama menjelang akhir tahun.
"Kami meminta Dinas Kominfo Kabupaten Mesuji untuk memperlihatkan secara transparan alokasi dana publik yang mencengangkan, mengingat pentingnya hak masyarakat untuk mengetahui dengan jelas dan terperinci, " ungkapnya.
Sebelumnya, terdapat informasi terkait Mou (Memorandum of Understanding) di mana Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berjanji untuk memberikan dukungan keuangan kepada entitas yang terlibat dalam bidang teknologi dan komunikasi dengan nilai nominal yang bervariasi, sesuai kategori media Pers. Namun, rincian terperinci terkait jumlah dana yang dialokasikan setiap tahunnya tidak dipublikasikan secara terbuka. Hanya terdapat kutipan yang menyebutkan pemberitaan advertorial "sesuai dengan keinginan Kominfo."
Baca juga:
Ayo Pasang Patok Tanahmu!
|
"Kita perlu menelusuri jumlah dana publik yang signifikan ini dan jumlah individu di insan Pers yang terlibat dalam Mou. Saat ini, hanya sedikit kegiatan advertorial yang terdeteksi, sedangkan berita terkait kegiatan pemerintahan daerah terus bermunculan, " tambah Udin.
Hingga saat ini, pertanyaan seputar nilai dana dalam Mou antara Kominfo dan entitas terkait tetap menjadi fokus, dan informasi terperinci masih dinantikan untuk diungkapkan kepada publik.
Udin menegaskan perlunya kontrol sosial yang lebih ketat dan dorongan agar Kominfo mempublikasikan rincian alokasi dana secara transparan guna memenuhi kebutuhan informasi publik yang jelas dan akurat. (Red)