Polres Mesuji Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dalam Ops Antik Krakatau 2024

    Polres Mesuji Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dalam Ops Antik Krakatau 2024
    Tersangka berinisial BR (37), warga Desa Mulya Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat

    MESUJI - Polres Mesuji Polda Lampung berhasil mengungkap kasus narkoba non-TO dalam rangka Operasi Antik Krakatau 2024.

    Tersangka berinisial BR (37), warga Desa Mulya Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, telah ditangkap oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji. Kasat Narkoba Polres Mesuji, IPTU Andy Ruswandy S.H., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H., S.IK, M.M., CPHR, membenarkan penangkapan tersebut.

    "Memang benar, semalam sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Opsnal kami telah menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam rangka Ops Antik Krakatau 2024, " jelasnya pada Selasa (11/06/24).

    Lebih lanjut, IPTU Andy menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, saat sedang asyik pesta sabu.

    "Dari tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0, 54 gram, satu buah alat hisap yang terbuat dari botol plastik merek Teh Pucuk yang bagian tutupnya dilubangi dan terdapat dua buah pipet plastik yang sudah dibengkokkan (bong), satu buah kaca pirek, dua buah korek api gas, dan satu buah sumbu, " tegas IPTU Andy.

    Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. [Udin]

    mesuji lampung
    Udin Komarudin

    Udin Komarudin

    Artikel Sebelumnya

    Pendaftaran Panwascam Baru Dimulai, Bawaslu...

    Artikel Berikutnya

    Alkohol, Bahaya Tersembunyi yang Mengintai...

    Berita terkait