Polisi Tangkap Pria Lampung Barat dengan 19,69 Gram Sabu di Simpang Pematang

    Polisi Tangkap Pria Lampung Barat dengan 19,69 Gram Sabu di Simpang Pematang
    Tersangka berinisial FMS (30) Tersangka Pengguna Narkotika

    MESUJI - Seorang pria asal Lampung Barat ditangkap oleh Jajaran Polsek Simpang Pematang atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

    Tersangka berinisial FMS (30) merupakan warga Desa Simpang Serdang, Kecamatan Way Mengaku, Kabupaten Lampung Barat.

    Kapolsek Simpang Pematang, AKP Dedi Yohanes, S.H, M.H, yang mewakili Kapolres Mesuji, AKBP Ade Hermanto, S.H, S.Ik, M.M, CPHR, membenarkan penangkapan tersebut.

    "Benar, pada Selasa malam, 23 Juli 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, anggota Sat Reskrim Polsek Simpang Pematang menangkap seorang laki-laki yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 19, 69 gram, " jelasnya pada Rabu (24/07/2024).

    Lebih lanjut, tersangka ditangkap di kontrakan belakang SDN 08 Simpang Pematang, Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Sambung Kapolsek.

    Adapun kronologi penangkapan, berawal dari informasi warga bahwa rumah tersebut sering digunakan untuk konsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Ungkap AKP Dedi.

    "Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek dan anggota melaksanakan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, " terangnya.

    Kemudian, pada Selasa, 23 Juli 2024, sekitar pukul 23.20 WIB, Kapolsek dan anggota melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud. Sesampainya di sana, didapati seorang laki-laki berinisial FMS sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Lanjut ungkap pria berpangkat tiga balok di pundak.

    Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua kantong yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dan peralatan yang digunakan untuk konsumsi sabu. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Simpang Pematang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Barang bukti yang diamankan bersama tersangka meliputi dua kantong plastik berisi sabu seberat 10, 68 gram dan 9, 01 gram, dua alat hisap sabu dari botol Pocari dan Aqua gelas, dua pirek berisi residu sabu, satu jarum, satu amunisi revolver, delapan korek api, salah satunya dengan sumbu panjang, dua bungkus plastik klip ukuran kecil, satu sekop dari sedotan warna hitam, satu unit handphone merk Vivo Y35 warna hitam, dan satu timbangan digital merk Ming Heng Mini Clase.

    Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " pungkasnya. [TIM007]

    mesuji lampung
    Udin Komarudin

    Udin Komarudin

    Artikel Sebelumnya

    Pemerintah Desa Mekar Sari Bagikan 7.000...

    Artikel Berikutnya

    Satpol-PP Keluarkan Surat Edaran, Isu Kemanusiaan...

    Berita terkait