Pelaku Pembunuhan Sadis Seorang Guru di SDN 08 Tanjung Raya Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 3 Jam

    Pelaku Pembunuhan Sadis Seorang Guru di SDN 08 Tanjung Raya Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 3 Jam
    Press Release: Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR

    MESUJI - Dalam waktu kurang dari 3 jam, pelaku pembunuhan sadis seorang guru di SDN 08 Tanjung Raya, Desa Bujung Buring Baru, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya dengan bantuan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji di rumahnya.

    Pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial AA (22) dan beralamat di Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, merupakan pacar korban. Menurut keterangan Kapolres Mesuji, AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR, pada Jumat (01/03/24), pelaku dan korban direncanakan untuk melangsungkan pernikahan pada malam takbir Idul Fitri mendatang.

    Namun, pelaku mengaku bertindak dengan kejam karena emosi. Alasannya adalah karena korban sering berkomunikasi dengan pria lain. Pelaku menggunakan pisau dapur dari rumah dinas untuk menggorok leher korban hingga korban tewas.

    Kronologis penangkapan yang diungkapkan oleh petugas Polres Mesuji, pada Hari Kamis Tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, anggota Polsek Tanjung Raya bersama Tekab 308 Polres Mesuji langsung melakukan TPTKP (Tempat Kejadian Perkara) dan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    Setelah melakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi mengenai pelaku yang merupakan calon suami korban. Anggota Polsek Tanjung Raya dan Tekab 308 Polres Mesuji melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji bersama dengan barang bukti. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Mesuji untuk penyidikan lebih lanjut.

    Barang bukti yang diamankan meliputi satu set pakaian korban yang berlumur darah, satu helai seprai hijau bermotif yang berlumur darah, satu helai celana warna krim merk Andros milik tersangka yang terdapat bercak darah, satu buah ikat pinggang warna hitam milik tersangka, dan satu potong kemeja warna hijau tua merk Retama milik tersangka.

    Kegiatan press release dihadiri oleh Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR, Wakil Kepala Polres Mesuji Kompol Juli Sundara S.Pd, Kasi Humas Polres Mesuji AKP Lembo Marlindo, Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Sigit Barazili S.T, M.H, Kapolsek Tanjung Raya IPTU Bambang P, dan Kepala Bidang Operasional Satuan Reskrim IPTU Daniel S.H. [Humas]

    mesuji lampung
    Udin Komarudin

    Udin Komarudin

    Artikel Sebelumnya

    Proses Sertijab Telah Selesai, Sunarko Klarifikasi...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Mesuji Pimpin Apel Persiapan Operasi...

    Berita terkait