Kejari Mesuji Kembali Menetapkan Oknum ASN Disnakertrans Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Terminal

    Kejari Mesuji Kembali Menetapkan Oknum ASN Disnakertrans Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Terminal
    Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji kembali menetapkan seorang tersangka dengan inisial H terkait dugaan tindak pidana korupsi

    MESUJI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji kembali menetapkan seorang tersangka dengan inisial H terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji, yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji pada Tahun Anggaran 2022.

    Tersangka berinisial H adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Disnakertrans Kabupaten Mesuji. Saat ini, H telah ditahan oleh pihak Kejari Mesuji selama 20 hari ke depan di Rutan Menggala, Tulang Bawang.

    Leonardo Adiguna, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di kantor Kejari, menyatakan bahwa H memiliki peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji pada Tahun 2022. Proyek ini mendapatkan anggaran Tugas Perbantuan (TP) sebesar Rp. 1.7 miliar, yang bersumber dari APBN DITJEN PPKTRANS Tahun Anggaran 2022.

    “Hari ini, kami kembali menetapkan seorang tersangka dengan inisial H. Dia ikut bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut. Kami masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, ” jelas Leonardo.

    “Peran secara spesifik dari H akan diungkapkan di persidangan. Untuk kasus ini, kami mengajak semua pihak penyelenggara pengadaan barang dan jasa di Mesuji untuk lebih memperhatikan aturan agar terhindar dari pelanggaran hukum, ” lanjutnya. (Red)

    mesuji lampung
    Udin Komarudin

    Udin Komarudin

    Artikel Sebelumnya

    Silaturahmi dengan Kaops NCS Polri, UAS...

    Artikel Berikutnya

    Deklarasi dan Ikrar Kampanye Damai Pemilu...

    Berita terkait